Danau Toba


Danau Toba adalah sebuah danau tekto-vulkanik dengan ukuran panjang 100 kilometer dan lebar 30 kilometer yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Danau ini merupakan danau terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara. Di tengah danau ini terdapat sebuah pulau vulkanik bernama Pulau Samosir.

Diperkirakan Danau Toba terbentuk saat ledakan sekitar 73.000-75.000 tahun yang lalu dan merupakan letusan supervolcano (gunung berapi super) yang paling baru. Bill Rose dan Craig Chesner dari Michigan Technological University memperkirakan bahwa jumlah total material pada letusan sekitar 2.800 km3 -sekitar 2.000 km3 dari Ignimbrit yang mengalir di atas tanah, dan sekitar 800 km3 yang jatuh sebagai abu terutama ke barat. Aliran piroklastik dari letusan menghancurkan area seluas 20.000 km2, dengan deposito abu setebal 600 m dengan kawah utama.

Kejadian ini menyebabkan kematian massal dan kepunahan pada beberapa spesies makhluk hidup. Menurut beberapa bukti DNA, letusan ini juga menyusutkan jumlah manusia sampai sekitar 60% dari jumlah populasi manusia bumi saat itu, yaitu sekitar 60 juta manusia. Letusan itu juga ikut menyebabkan terjadinya zaman es, walaupun para ahli masih memperdebatkannya. Setelah letusan tersebut, terbentuk kaldera yang kemudian terisi oleh air dan menjadi yang sekarang dikenal sebagai Danau Toba. Tekanan ke atas oleh magma yang belum keluar menyebabkan munculnya Pulau Samosir.


Danau Toba dengan Pulau Samosir di bagian tengahnya.
Tim peneliti multidisiplin internasional, yang dipimpin oleh Dr. Michael Petraglia, mengungkapkan dalam suatu konferensi pers di Oxford, Amerika Serikat bahwa telah ditemukan situs arkeologi baru yang cukup spektakuler oleh para ahli geologi di selatan dan utara India. Di situs itu terungkap bagaimana orang bertahan hidup, sebelum dan sesudah letusan gunung berapi (supervolcano) Toba pada 74.000 tahun yang lalu, dan bukti tentang adanya kehidupan di bawah timbunan abu Gunung Toba. Padahal sumber letusan berjarak 3.000 mil, dari sebaran abunya.

Selama tujuh tahun, para ahli dari universitas Oxford tersebut meneliti proyek ekosistem di India, untuk mencari bukti adanya kehidupan dan peralatan hidup yang mereka tinggalkan di padang yang gundul. Daerah dengan luas ribuan hektare ini ternyata hanya sabana (padang rumput). Sementara tulang belulang hewan berserakan. Tim menyimpulkan, daerah yang cukup luas ini ternyata ditutupi debu dari letusan gunung berapi purba.

Penyebaran debu gunung berapi itu sangat luas, ditemukan hampir di seluruh dunia. Berasal dari sebuah erupsi supervolcano purba, yaitu Gunung Toba. Dugaan mengarah ke Gunung Toba, karena ditemukan bukti bentuk molekul debu vulkanik yang sama di 2100 titik. Sejak kaldera kawah yang kini jadi danau Toba di Indonesia, hingga 3000 mil, dari sumber letusan. Bahkan yang cukup mengejutkan, ternyata penyebaran debu itu sampai terekam hingga Kutub Utara. Hal ini mengingatkan para ahli, betapa dahsyatnya letusan super gunung berapi Toba kala itu.

Raja Ampat




Raja Ampat adalah sebuah kabupaten dengan luas wilayah lebih dari 4,5 juta hektar, dan berlokasi di sebelah barat kepala burung Papua Barat. 85% wilayah kabupaten ini merupakan lautan, sisanya merupakan pulau-pulau yang berjumlah lebih dari 600 pulau. Dari 600 pulau tersebut, terdapat 4 pulau besar, yaitu Pulau Misool, Pulau Waigeo, Pulau Batanta,dan Pulau Salawati. Selain 4 pulau tersebut, hanya 35 pulau di Kepulauan Raja Ampat yang berpenghuni, sisanya tidak ditinggali manusia. Baru sekitar 400 pulau di Kepualauan Raja Ampat sudah dieksplorasi, sisanya masih belum dijamah manusia sama sekali.

Penduduk Kepulauan Raja Ampat sebagian besar berprofesi sebagai nelayan. Mereka tinggal di kampung kecil yang terpisah dengan kampung lain karena berbeda pulau. Masyarakat kepulauan ini adalah orang yang ramah dan baik hati. Mereka mau menerima tamu dari luar dengan hati yang gembira. Penduduk Kepulauan Raja Ampat sebagian memeluk agama Kristen, dan sebagian memeluk agama Islam, namun mereka tetap rukun walau berbeda keyakinan. Saran saya, bawalah permen dan pinang untuk diberikan kepada mereka karena mereka menganggap barang tersebut adalah barang tanda perdamaian.

Nama Raja Ampat berasal dari cerita masyarakat setempat. Menurut cerita tersebut, ada seorang perempuan yang menemukan 7 buah telur. Telur-telur tersebut kemudian menetas, 4 diantaranya menetas menjadi pangeran, sementara 3 telur lainnya menetas menjadi seorang wanita, sebuah batu, dan hantu. 4 Pangeran tersebut kemudian menjadi raja di pulaunya masing-masing, yaitu Pulau Misool, Pulau Waigeo, Pulau Batanta,dan Pulau Salawati sehingga akhirnya disebut sebagai Raja Ampat.

Kepulauan Raja Ampat memiliki potensi wisata alam yang sangat luar biasa. Tempat wisata di Papua Barat ini sangat terkenal dengan wisata bawah lautnya yang merupakan salah satu tempat menyelam terbaik di dunia karena kelengkapan dan keragaman flora dan fauna bawah lautnya. Berdasarkan hasil penelitian, Kepulauan Raja Ampat mempunyai 75% dari seluruh spesies karang di dunia. Tidak ada tempat lain di dunia yang mempunyai jumlah spesies karang sebanyak itu dalam 1 lokasi yang terbilang kecil. Dengan banyaknya spesies karang di Kepulauan Raja Ampat, secara otomatis juga terdapat banyak spesies ikan karang. Selain itu anda juga dapat bertemu dengan ikan pari manta, ikan duyung, kuda laut, ikan barkuda, hiu karang, penyu, tuna, dan lain-lain. Sisa-sisa perang dunia kedua juga dapat anda temui di perairan Kepulauan Raja Ampat, misalnya bangkai pesawat perang di dekat Pulau Wai.


Implementasi Pancasila di Era Setelah Reformasi

Tugas Mandiri
Pendidikan Pancasila


Implementasi Pancasila di Era Setelah Reformasi



Oleh :
Wahyu Arena Pradana

NPM : 160210143

Prodi : Teknik Informatika
2016/2017




IMPLEMENTASI PANCASILA DI ERA SETELAH REFORMASI
Memahami peran Pancasila di era reformasi, khususnya dalam konteks sebagai dasar negara dan ideologi nasional, merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Apalagi manakala dikaji perkembangannya secara konstitusional terakhir ini dihadapkan pada situasi yangtidak kondusif sehingga kridibilitasnya menjadi diragukan, diperdebatkan, baik dalam wacana politis maupun akademis.
Semenjak ditetapkan sebagai dasar negara (oleh PPKI 18 Agustus 1945), Pancasila telah mengalami perkembangan sesuai dengan pasang naiknya sejarahbangsa Indonesia (Koento Wibisono, 2001) memberikan tahapan perkembangan Pancasila sebagai dasar negara dalam tiga tahap yaitu:
(1)  Tahap 1945 – 1968 sebagai tahap politis
(2)  Tahap 1969 – 1994 sebagai tahap pembangunan ekonomi, dan
(3)  Tahap 1995 – 2020 sebagai tahap repositioning Pancasila

Penahapan ini memang tampak berbeda lazimnya para pakar hukumketatanegaraan melakukan penahapan perkembangan Pancasila Dasar Negara yaitu:
(1)  1945 – 1949 masa Undang-Undang Dasar 1945 yang pertama
(2)  1949 – 1950 masa konstitusi RIS
(3)  1950 – 1959 masa UUDS 1950
(4)  1959 – 1965 masa orde lama
(5)  1966 – 1998 masa orde baru dan
(6)  1998 – sekarang masa reformasi
Hal ini patut dipahami, karena adanya perbedaan pendekatan, yaitu dari segi politik dan dari segi hukum. Di era reformasi ini, Pancasila seakan tidak memiliki kekuatanmempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu. Elit politik dan masyarakat terkesan masa bodoh dalam melakukan implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila memang sedang kehilangan legitimasi, rujukan dan elan vitalnya. Sebab utamannya sudah umum kita ketahui, karena rejim Orde Lama dan Orde Baru menempatkan Pancasila sebagai alat kekuasaan yang otoriter.
Terlepas dari kelemahan masa lalu, sebagai konsensus dasar dari kedirian bangsa ini, Pancasila harus tetap sebagai ideologi kebangsaan. Pancasila harus tetap menjadi dasar dari penuntasan persoalan kebangsaan yang kompleks seperti globalisasi yang selalu mendikte,krisis ekonomi yang belum terlihat penyelesaiannya, dinamika politik lokal yang berpotensi disintegrasi, dan segregasi sosial dan konflik komunalisme yang masih rawan. Kelihatannya, yang diperlukan dalam konteks era reformasi adalah pendekatan-pendekatan yang lebihkon septual, komprehensif, konsisten, integratif, sederhana dan relevan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat,bangsa dan negara.
Di era reformasi ini ada gejala Pancasila ikut “ Terdeskreditkan ”sebagai bagian dari pengalaman masa lalu yang buruk. Sebagai suatu konsepsi politik Pancasila pernah dipakai sebagai legitimasi ideologis dalam membenarkan negara Orde Baru dengan segala sepak terjangnya. Sungguh suatu ironi sampai muncul kesan di masa lalu bahwa mengkritik pemerintahan Orde Baru dianggap “anti Pancasila“. Jadi sulit untuk dielakkan jika sekarang ini muncul pendeskreditanatas Pancasila. Pancasila ikut disalahkan dan menjadi sebab kehancuran. Orang gamang untuk berbicara Pancasila dan merasa tidak perlu untuk membicarakannya. Bahkan bisa jadi orang yang berbicara Pancasila dianggap ingin kembali ke masa lalu.
Anak muda menampakkan kealpaan bahkan phobia-nya apabila berhubungan dengan Pancasila. Salahsatunya ditunjukkan dari pernyataan Ketua Umum Gerakan Mahasiswadan Pemuda Indonesia M.Danial Nafis pada penutupan Kongres I GMPI di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin, 3 Maret 2008 bahwa kaum muda yang diharapkan menjadi penerus kepemimpinan bangsa dengan Pancasila. Pernyataan ini didasarkan pada hasil survey yang dilakukan oleh aktivis gerakan nasionalis tersebut pada 2006 bahwa sebanyak 80 % mahasiswa memilih syariah sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara. Sebanyak 15,5 % responden memilih aliran sosialis dengan berbagai varian sebagai acuan hidup dan hanya 4,5 %  responden yang masih memandang Pancasila tetap layak sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara.
Di sisi lain, rezim reformasi sekarang ini juga menampakkan diri untuk “malu-malu” terhadap Pancasila. Jika kita simak kebijakan yang dikeluarkan ataupun berbagai pernyataan dari pejabat negara, mereka tidak pernah lagi mengikutkan kata-kata Pancasila. Hal ini jauh berbeda dengan masa Orde Baru yang hampir setiap pernyataan pejabatnya menyertakan kata – kata Pancasila Menarik sekali pertanyaan yang dikemukakan Peter Lewuk yaitu apakah Rezim Reformasi ini masih memiliki konsistensi dan komitmen terhadap Pancasila?. Dinyatakan bahwa Rezim Reformasi tampaknya ogah dan alergi bicara tentang Pancasila. Mungkin Rezim Reformasi mempunyai cara sendiri mempraktikkanPancasila. Rezim ini tidak ingin dinilai melakukan indoktrinasi Pancasila dan tidak ingin menjadi seperti dua rezim sebelumnya yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi kekuasaan. untuk melegitimasikan kelanggengan otoritarianisme Orde Lama dan otoritarianisme Orde Baru. Saat ini orang mulai sedikit- demi sedikit membicarakan kembali Pancasila dan menjadikannya sebagai wacana publik
Beberapa istilah barudi perkenalkan untuk melihat kembali Pancasila. Kuntowijoyo memberikan pemahaman baru yang dinamakan radikalisasi Pancasila Sesungguhnya jika dikatakan bahwa rezim sekarang alergi terhadap Pancasila tidak sepenuhnya benar. Pernyataan tegas dari negara mengenai Pancasila menurut penulis dewasa ini adalah dikeluarkannya ketetapan MPR No XVIII/ MPR /1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No II / MPR / 1978 tentang Pedoman Penghayatandan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapantentang Penegasan Pancasila sebagai dasar Negara. Pada pasal 1Ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Dokumen kenegaraan lainnya adalah Peraturan Presiden No 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009. Salah satu kutipan dari dokumen tersebut menyatakan bahwa dalam rangka Strategi Penataan Kembali Indonesia,bangsa Indonesia ke depan perlu secara bersama-sama memastikan Pancasila dan Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 tidak lagi diperdebatkan. Untuk memperkuat pernyataan ini, Presiden PresidenSusilo Bambang Yudhoyono pada salah satu bagian pidatonya yang bertajuk “ Menata Kembali Kerangka Kehidupan Bernegara Berdasarkan Pancasila ” dalam rangka 61 tahun hari lahir Pancasila meminta semua pihak untuk menghentikan perdebatan tentang Pancasila sebagai dasar negara, karena berdasarkan Tap MPR No XVIII /MPR/1998, telah menetapkan secara prinsip Pancasila sebagai dasar negara.
Berdasar uraian di atas menunjukkan bahwa di era reformasi ini elemen masyarakat bangsa tetap menginginkan Pancasila meskipun dalam pemaknaan yang berbeda dari orde sebelumnya. Demikian pula negara atau rezim yang berkuasa tetap menempatkan Pancasila dalam Berdasar uraian di atas menunjukkan bahwa di era reformasi ini elemen masyarakat bangsa tetap menginginkan Pancasila meskipun dalam pemaknaan yang berbeda dari orde sebelumnya Demikian pulanegara atau rezim yang berkuasa tetap menempatkan Pancasila dalam bangunan negara Indonesia. Selanjutnya juga keinginan menjalankan Pancasila ini dalam praktek kehidupan bernegara atau lazim dinyatakan dengan istilah melaksanakan Pancasila. Justru dengan demikian memunculkan masalah yang menarik yaitu bagaimana melaksanakanPancasila itu dalam kehidupan bernegara ini.
Pedoman umum implementasi pancasila dalam kehidupan bernegara pengantar bangsa indonesia harus bersyukur bahwa setelah melewati perjuangan kemerdekaan implementasi pancasila di era setelah reformasi. Burung garuda adalah lambang negara indonesia lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno Implementasi Pancasila di Era Setelah reformasi. Seperti juga Orde Baru yang muncul dari koreksi terhadap Orde Lama, kini Orde Reformasi, jika boleh dikatakan demikian, merupakan orde yang juga berupaya mengoreksi penyelewengan yang dilakukan oleh Orde Baru. Hak-hak rakyat mulai dikembangkan dalam tataran elit maupun dalam tataran rakyat bawah. Rakyat bebas untuk berserikat dan berkumpul dengan mendirikan partai politik, LSM, dan lain-lain. Penegakan hukum sudah mulai lebih baik daripada masa Orde baru. Namun, sangat disayangkan para elit politik yang mengendalikan pemerintahan dan kebijakan kurang konsisten dalam penegakan hukum.
Dalam bidang sosial budaya, disatu sisi kebebasan berbicara, bersikap,dan bertindak amat memacu kreativitas masyarakat. Namun, di sisi lain justru menimbulkan semangat primordialisme. Benturan antar suku, antar umat beragama, antar kelompok, dan antar daerah terjadi dimana-mana. Kriminalitas meningkat dan pengerahan masa menjadi cara untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi tindakan kekerasan. Kondisi nyata saat ini yang dihadapi adalah munculnya ego kedaerahan dan primordialisme sempit, munculnya indikasi tersebut sebagai salah satu gambaran menurunnya pemahaman tentang Pancasila sebagai suatu ideologi, dasar filsafati negara, azas, paham negara. Padahal seperti diketahui Pancasila sebagai sistem yang terdiri dari limasila (sikap/ prinsip/pandangan hidup) dan merupakan suatu keutuhan yang saling menjiwai dan dijiwai itu digali dari kepribadian bangsa Indonesia yang majemuk bermacam etnis/suku bangsa, agama dan budaya yang bersumpah menjadi satu bangsa, satu tanah air dan satu bahasa persatuan, sesuai dengan sesanti Bhineka Tunggal Ika.
Menurunnya rasa persatuan dan kesatuan diantara sesama warga bangsa saat ini adalah yang ditandai dengan adanya konflik dibeberapa daerah, baik konflik horizontal maupun konflik vertikal, seperti halnya yang masih terjadi di Papua,Maluku. Berbagai konflik yang terjadi dan telah banyak menelan korban jiwa antar sesama warga bangsa dalam kehidupan masyarakat, seolah-olah wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila yang lebih mengutamakan kerukunan telah hilang dari kehidupan masyarakat Indonesia. Orde Reformasi yang baru berjalan beberapa tahun telah memiliki empat Presiden. Pergantian presiden sebelum waktunya karena berbagai masalah.
Pada Era Habibie, Abdurrahman Wahid, dan MegawatiSoekarno Putri, Pancasila secara formal tetap dianggap sebagai dasar dan ideologi negara, tapi hanya sebatas pada retorika pernyataan politik. Ditambah lagi arus globalisasi dan arus demokratisasi sedemikian kerasnya, sehingga aktivis-aktivis prodemokrasi tidak tertarik merespons ajakan dari siapapun yang berusaha mengutamakan pentingnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Ideologi negara yang seharusnya menjadi acuan dan landasan seluruh elemen bangsa Indonesia khususnya para negarawan dan para politisi serta pelaku ekonomi dalam berpartisipasi membangun negara, justru menjadi kabur dan terpinggirkan. Hasilnya NKRI mendapat tantangan yang berat. Timor-Timur yang telah lama bergabung dalam NKRI melalui perjuangan dan pengorbanan lepas dengan sekejap pada masa reformasi tersebut.
Daerah-daerah lain juga mengancam akan berdiri sendiri bila tuntutannya tidak dipenuhi oleh pemerintah pusat. Tidak segan-segan, sebagian masyarakat menerima aliran dana asing dan rela mengorbankan kepentingan bangsanya sebagai imbalan dolar. Dalam bahasa intelijen kita mengalami apa yang dikenal dengan” subversi asing ”, yakni kita saling menghancurkan negara sendiri karena campur tangan secara halus pihak asing. Di dalam pendidikan formal, Pancasila tidak lagi diajarkan sebagai pelajaran wajib sehingga nilai-nilai Pancasila pada masyarakat melemah.

PENUTUP
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai Tugas Mandiri Pacasila ini. Materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman agar memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
A.   KESIMPULAN
1.    Bahwa pancasila sebagai dasar falsafah dan pandangan hidup serta sumber dari semua sumber hukum adalah warisan hukum yang di gali nilai budaya,adat serta kepribadian bangsa.
2.    Tidak ada yang salah dengan pancasila hanya saja penjabaran pelaksanaan pada masa pemerintahan sebelumnya hanya menjadi topeng dan kedok pembenaran kekuasaan saja.
3.    Pada masa reformasi ini sesuai dengan maknanya maka tidak salah dan tepat bila kita harus kembali pada nilai-nilai pancasila yang telah sekian lama menjadi asing dan jauh dari kehidupan kita sebagai bangsa


B.   SARAN
Berdasarkan kesimpulan di atas ada beberapa saran yang dapat di berikan guna mewujudkan upaya pembinaan masyarakat dalam menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila yang meliputi paham kebangsaan,rasa kebangsaan dan semangat kebangsaan,antara lain:
(a)  Untuk meningkatkan wawasan kebangsaan bagi segenap komponen bangsa diperlukan perhatian dan penanganan pihak-pihak terkait secara intergrative.
(b)  Peran pada elit pemerintah, elit politik dan tokoh masyarakat LSM serta media masa sangat di perlukan untuk meningkatkan Wawasan Kebangsaan.
(c)  Perlunya pengamatan Pancasila secara nyata dalam kehidupan sehari-hari melalui penataran atau sertifikasi Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4),di seluruh lembaga pedidikan,baik formal maupun nonformal, agar lebih tertanam rasa cinta tanah air, bangsa dan negara bahkan selalu siap dalam usaha bela negara.


                    http://yulieastuti26.blogspot.co.id/


Dampak Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)

Tugas Mandiri Kewarganegaraan


Dampak Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)




Oleh :
Wahyu Arena Pradana

NPM : 160210143

Prodi : Teknik Informatika
2016/2017




Dampak Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kali ini kita akan membahas tentang dampak yang ditimbulkan karena adanya korupsi, kolusi, dan neppotisme. Kita mulai dari korupsi, apakah korupsi,Kolusi, dan Nepotisme ? dan apakah ada dampak yang ditimbulkan dari ketiganya?

1.    Korupsi
Korupsi berasal berasal dari bahasa latin yaitu corruption dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahlan, memutarbalik, menyogok adalah tindakan pejabat publik, baik politisi atau pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Dalam arti luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh, ddan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harfifahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur - unsur sebagai berikut :
·         perbuatan melawan hukum.
·         penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·         memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·         merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

Contoh dari tindakan korupsi adalah sebagai berikut :

·         memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)
·         penggelapan dalam jabatan
·         pemerasan dalam jabatan
·         ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
·         menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Kondisi yang mendukung munculnya korupsi :

1.    Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
2.    Kurangnya transparasi di pengambilan keputusan pemerintah.
3.    Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan biaya politik yang normal.
4.    Proyek yang melibatkan uanng rakyat dalam jumlah besar.
5.    Lingkungan tertutup yang mementingkan driri sendiri dan jaringan “teman lama”.
6.    Lemahnya ketertiban umum.
7.    Lemahnya profesi hokum.
8.    Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
9.    Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.

Dampak yang ditimbulkan dengan adanya korupsi :

Dampak Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

Dampak Ekonomi

Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktik korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.

Kesejahteraan umum Negara

Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.

2. Kolusi
Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri di saat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, di mana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan memengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu (Gratifikasi) sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar. Di Indonesia, kolusi paling sering terjadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa tertentu (umumnya dilakukan pemerintah). Ciri-ciri kolusi jenis ini adalah:
Pemberian uang pelicin dari perusahaan tertentu kepada oknum pejabat atau pegawai pemerintahan agar perusahaan dapat memenangkan tender pengadaan barang dan jasa tertentu. Biasanya, imbalannya adalah perusahaan tersebut kembali ditunjuk untuk proyek berikutnya.
Penggunaan broker (perantara) dalam pengadaan barang dan jasa tertentu. Padahal, seharusnya dapat dilaksanakan melalui mekanisme G 2 G (pemerintah ke pemerintah) atau G 2 P (pemerintah ke produsen), atau dengan kata lain secara langsung. Broker di sini biasanya adalah orang yang memiliki jabatan atau kerabatnya.
Jadi secara garis besar, Kolusi adalah pemufakatan secara bersama untuk melawan hukum antar penyelenggara Negara atau antara penyelenggara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan Negara.
Cara pencegahannya perusahaan (atau negara) membuat perjanjian kerjasama yang sehat dengan perusahaan (atau negara) lain yang dianggap tidak merugikan orang banyak untuk mencegah kolusi.

3. Nepotisme

Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti "keponakan" atau "cucu". 
Di Indonesia, tuduhan adanya nepotisme bersama dengan korupsi dan kolusi (ketiganya disingkat menjadi KKN dalam pemerintahan Orde Baru, dijadikan sebagai salah satu pemicu gerakan reformasi yang mengakhiri kekuasaan presiden Soeharto pada tahun 1998.

4. Dampak Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

1. Secara garis besar, dampak dan implementasi KKN di Indonesia terutama dalam hal             kedudukan/jabatan adalah:
2. The wrong person in the wrong place.
3. Ketidakadilan di berbagai bidang.
4. Penyalahgunaan kekuasaan yang menyebabkan kesengsaraan pihak lain.
5. Ketidakselarasan antara fungsi, tujuan, dan mekanisme proses (sesuai prosedur dan           hukum) dengan praktiknya.
6. Kesenjangan sosial.
7. Mendapat hukuman bagi pelaku KKN.
8. Pelanggaran hak-hak warga negara.
9. Ketidakpercayaan rakyat pada aparat negara.
10. Kesejahteraan umum Negara menjadi tergganggu
11. Demokrasi menjadi tidak lancar
12. Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
13. Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan                 program pembangunan.
14. Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.
15. Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
16. Sebagai akibat dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan   menghambat upaya           pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.


Referensi : https://id.wikipedia.org 
                  http://ayatatc.blogspot.co.id//